Beranda › Panduan › BPJS Kesehatan, JHT & JP
BPJS Kesehatan, JHT & JP — Komponen Iuran di Slip Gaji Anda
Tiga-tiga baris "BPJS" di slip gaji Anda dihitung dengan dasar yang berbeda: satu tanpa batas, dua dengan batas upah yang berbeda pula. Artikel ini merinci persentase, batas, dan penanggungnya — serta dua baris lain (JKK, JKM) yang tidak pernah memotong gaji Anda.
Tabel intinya: Kesehatan — karyawan 1%, perusahaan 4%, dasar upah maks Rp 12.000.000. JHT — karyawan 2%, perusahaan 3,7%, tanpa batas. JP — karyawan 1%, perusahaan 2%, dasar upah maks Rp 11.086.300 sejak Maret 2026. JKK (0,24%–1,74% menurut kelas risiko) dan JKM (0,3%) sepenuhnya ditanggung perusahaan. Semua angka ini hidup sebagai data di berkas aturan kami — periksa penerapannya pada gaji Anda di Kalkulator Gaji Bersih.
Mengapa batas upah adalah sumber kesalahan terbesar
Pada gaji Rp 15.000.000, iuran yang benar adalah: Kesehatan karyawan Rp 120.000 (1% dari batas Rp 12 juta, bukan Rp 150.000), JP karyawan Rp 110.863 (1% dari batas Rp 11.086.300, bukan Rp 150.000), JHT karyawan Rp 300.000 (2% dari seluruh gaji). Kalkulator atau spreadsheet yang melewatkan kedua batas itu memotong Anda kelebihan Rp 69.137 setiap bulan — Rp 829.644 setahun — tanpa terlihat salah, karena persentasenya benar; yang salah adalah dasarnya. Karena itu hasil GajiPas selalu mencetak dasar upah di setiap baris iuran: angka dasar itulah yang Anda periksa, bukan hanya hasil kalinya.
Batas upah JP bergerak setiap tahun
Batas JP bukan angka abadi: ia disesuaikan tahunan oleh BPJS Ketenagakerjaan mengikuti indikator ekonomi, umumnya berlaku mulai Maret (batas Rp 11.086.300 berlaku mulai Maret 2026). Konsekuensinya praktis: artikel, spreadsheet, atau kalkulator yang memakai batas tahun lalu akan salah secara halus selama berbulan-bulan. Inilah salah satu peristiwa dalam kalender verifikasi terbuka kami di halaman Metodologi — setiap Februari–Maret, batas JP diperiksa ulang ke pengumuman resmi dan tanggal verifikasinya diperbarui.
Siapa menanggung mengubah pajak Anda
Bawaan umumnya: bagian karyawan dipotong dari gaji, bagian perusahaan ditanggung perusahaan. Sebagian perusahaan menanggung juga bagian karyawan sebagai fasilitas. Perlakuan pajaknya berbeda: iuran yang ditanggung perusahaan atas nama Anda adalah penghasilan — ia masuk dasar pengenaan TER (menaikkan bruto kena pajak bulan itu), sedangkan iuran yang Anda bayar sendiri dari gaji tidak menambah dasar (dan untuk JHT/JP, bahkan menjadi pengurang pada rekonsiliasi Desember). Kesehatan yang Anda bayar sendiri, sebaliknya, tidak menjadi pengurang di Desember — detail yang diuraikan di panduan PPh 21 Desember.
JKK dan JKM: ada, tetapi bukan potongan Anda
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tarifnya bertingkat menurut kelas risiko pekerjaan — 0,24% untuk risiko sangat rendah sampai 1,74% untuk risiko sangat tinggi — dan Jaminan Kematian (JKM) 0,3%. Keduanya 100% kewajiban perusahaan. Bila Anda melihatnya sebagai potongan pada slip gaji Anda, itu keliru dan layak ditanyakan; tempat yang benar bagi keduanya adalah rincian biaya perusahaan, persis seperti yang ditampilkan hasil kalkulator kami.
Pertanyaan umum
Kenapa iuran JP saya tidak naik padahal gaji saya naik di atas Rp 11 juta?
Karena JP mempunyai batas upah: sejak Maret 2026, iuran dihitung dari upah maksimal Rp 11.086.300. Di atas itu, bagian karyawan berhenti di Rp 110.863 dan bagian perusahaan di Rp 221.726 — berapa pun gaji Anda. Batas ini disesuaikan setiap tahun mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga angka tahun lalu hampir pasti sudah berbeda.
Perusahaan saya membayar iuran "bagian karyawan" saya. Apakah itu menguntungkan?
Untuk arus kas Anda, ya: tidak ada potongan. Tetapi jumlah yang dibayarkan perusahaan atas nama Anda itu adalah penghasilan kena pajak — ia masuk dasar TER Anda, sehingga PPh 21 Anda sedikit naik. Efek bersihnya tetap positif bagi Anda, dan Kalkulator Gaji Bersih memodelkannya persis lewat pilihan penanggung per komponen.