Beranda › Panduan › Cara Menghitung THR

Cara Menghitung THR

THR diatur oleh Permenaker 6/2016 dan rumusnya pendek — yang membuatnya sering meleset adalah dua hal: komponen upah yang dihitung, dan masa kerja yang dibulatkan ke bawah secara tidak sah. Artikel ini menguraikan keduanya dengan contoh.

Rumusnya: THR = 1 × upah sebulan untuk masa kerja ≥ 12 bulan; THR = (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan untuk masa kerja 1–11 bulan. "Upah sebulan" = gaji pokok + tunjangan tetap. Langsung ke angka Anda: Kalkulator THR.

Langkah 1 — Tentukan upah sebulan yang benar

Kesalahan paling umum: THR dihitung dari gaji pokok saja. Permenaker 6/2016 mendefinisikan dasar THR sebagai upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap — tunjangan yang dibayar teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga). Yang tidak termasuk: tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport harian, lembur, dan bonus. Bila gaji Anda Rp 7.000.000 pokok + Rp 1.500.000 tunjangan tetap + uang makan harian, dasar THR Anda adalah Rp 8.500.000 — bukan Rp 7.000.000. Selisihnya Rp 1.500.000 pada masa kerja penuh; terlalu besar untuk diserahkan pada tebakan.

Langkah 2 — Terapkan rumus masa kerja

Masa kerjaRumusContoh (upah Rp 10.000.000)
≥ 12 bulan1 × upahRp 10.000.000
6 bulan6/12 × upahRp 5.000.000
3 bulan3/12 × upahRp 2.500.000
1 bulan1/12 × upahRp 833.333
< 1 bulanBelum ada hakRp 0

Perhatikan contoh terakhir yang proporsional: Rp 10.000.000 ÷ 12 = Rp 833.333,33… dan praktik pembayarannya membulatkan ke bawah ke rupiah penuh menjadi Rp 833.333 — aturan pembulatan yang sama yang diterapkan kalkulator kami dan dinyatakan terbuka di berkas aturannya.

Langkah 3 — Jangan lupakan pajak bulan THR

THR adalah penghasilan kena pajak. Di bulan Anda menerimanya, THR bergabung dengan gaji bulan itu sebagai dasar TER — sehingga tarif bulan itu bisa naik satu-dua lapisan dan potongannya terlihat "memakan" THR. Contoh terverifikasi: gaji Rp 10.000.000 (TK/0) biasanya dipotong Rp 200.000; di bulan THR Rp 5.000.000, dasar menjadi Rp 15.000.000, tarif 6%, potongan Rp 900.000. Tambahan Rp 700.000 itu adalah pajak atas keseluruhan bulan, dan rekonsiliasi Desember akan menghitung ulang kewajiban setahun Anda secara persis. Penjelasan mekanismenya ada di panduan PPh 21 Desember.

Tenggat dan hal yang perlu ditanyakan

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan Anda. Setiap tahun, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan kembali tenggat dan mekanisme pengawasannya — edaran tahun berjalanlah yang berlaku, bukan tangkapan layar edaran tahun lalu. Bila THR Anda terlambat, kurang komponen, atau dicicil tanpa dasar, tiga pertanyaan yang layak diajukan tertulis: (1) komponen upah apa yang dipakai sebagai dasar? (2) masa kerja saya dihitung sejak tanggal berapa? (3) surat edaran tahun berapa yang menjadi dasar jadwal pembayaran ini?

Pertanyaan umum

Saya baru bekerja 3 bulan. Berapa THR saya?

Proporsional: (3 ÷ 12) × upah sebulan. Bila upah Anda (gaji pokok + tunjangan tetap) Rp 8.000.000, THR Anda Rp 2.000.000. Hak THR muncul sejak masa kerja 1 bulan — "belum setahun" bukan berarti nol.

THR saya dibayar dua kali cicil. Bolehkah?

Ketentuan pokoknya: THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, sekaligus. Pengaturan berbeda pernah muncul lewat surat edaran pada masa tertentu (misalnya masa pandemi), sehingga yang berlaku pada tahun berjalan adalah Permenaker 6/2016 ditambah surat edaran Menaker tahun itu — periksa keduanya sebelum menerima skema cicilan sebagai hal yang wajar.